PERDA no.40 PEMDA DKI Jakarta akan diberlakukan apakah untuk memberantas kemiskinan atau arogansi pemerintah untuk mendeskreditkan orang miskin?

Sebentar lagi PERDA no.40 PEMDA DKI Jakarta akan diterapkan yaitu mengharamkan para pengemis,tukang ojek,pedagang asongan/kaki Lima dan pengamen serta bagi orang - orang yang memberikan ke pengemis tersebut dengan hukuman denda dan hukuman kurungan penjara dengan dalih pemberantasan kemiskinan..
Wah ini PERDA di buat untuk mengatur para orang yang kurang mampu/miskin atau arogansi pemerintah kepada orang-orang yang tidak mampu tersebut..
Sebenarnya PERDA ini ada sisi positif dan negatifnya..
Positifnya yaitu bisa menertibkan para pengemis dll di jalanan jakarta yang notabene bisa mengurangi kriminal serta mengurangi penculikkan terhadap anak yang diperkerjaan sehingga Jakarta akan merasa aman dan nyaman.
Negatifnya adalah berarti PEMDA merasa arogansi terhadap orang - orang yang kurang mampu tersebut sehingga menimbulkan suatu gap antara kelas sosial yaitu kelas atas maupun kelas miskin sehingga akan menimbulkan dampak diskriminasi dan kekerasan di jakarta.

Kalau kita melihat di Jakarta tersebut yang sebagai pusat pemerintahan dan pembangunan dimana banyak pembangunan - pembangunan sehingga masyarakat miskin itu akan tersingkir karena pembangunan tersebut.
Seharusnya PEMDA Jakarta malu dengan membuat PERDA tersebut karena ketidak berhasilnya Pemerintah untuk mensejahterakan rakyat miskin tersebut dan kegagalan untuk mengangkat harkat hidup rakyat miskin tersebut.
Kalau kita lihat dari UUD 45 dimana disebutkan bahwa Fakir Miskin dan Anak terlantar dipelihara oleh Negara berbanding balik dengan perda tersebut..berarti pemerintah tidak komitment dengan UUD 45 tersebut..Kalau pemerintah tidak konsukuen bagaimana rakyatnya bisa mematuhi UUD 45 tersebut.
Belum lagi nantinya akan adanya kolusi...saat PERDA tersebut diterapkan maka banyak orang miskin atau orang yang memberikan terjaring PERDA tersebut..sehingga orang yang terjaring tersebut akan melakukan tindakan memberikan uang untuk terbebas dari hukuman tersebut oleh para petugas..trus sangsinya apa??? apakah sudah dipikirkan atau berarti yang miskin itu orang miskin atau pemerintah sendiri??
Kalau menurut saya sebelum dilakukan PERDA tersebut harusnya pemerintah mengaca sendiri apakah sudah melakukan pembinaan terhadap rakyat miskin tersebut??? (Aira peribumi 09)

3 komentar:

hadi mengatakan...

pemerintah sibuk memberantasanya....namun kenapa tiap tahun rasanya semakin banyak warga negara ini yang miskin...hmmmm

simahir mengatakan...

Love this Post..
Karena dengan memposting yang beginian berarti kita ikut membela kaum lemah.

Wani mengatakan...

Aku heran kenapa kok ibu2 yang masih muda dan kuat gitu kok maunya cuma minta2, kan masih bisa untuk bekerja misalnya jadi pembantu atau tukang cuci????????....dll.

ini membuktikan kurangnya kesadaran dari masyarakat kita juga bahwa lebih baik memberi dari pada meminta.

Posting Komentar